KEBIJAKAN
KOMUNIKASI UNTUK MELINDUNGI WARGA NEGARA DARI KONTEN PORNOGRAFI DI INTERNET
Sahuri
Program S2 Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Email
: huri.adam@gmail.com
Abstrak :
Pesatnya perkembangan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), internet membuka peluang bagi para penjahat,
tak terkecuali para penyaji dan para netter
yang bertukar koleksi gambar atau tulisan yang mengandung sifat pornografi.
Situs internet dan media sosial yang mengandung pornografi merupakan salah satu fenomena besar di Indonesia. Semakin mudah
masyarakat membuka, melihat dan mengunduh konten pornografi maka semakin parahlah moral yang dimiliki masyarakat kita.
Paper ini menguraikan kebijakan dan regulasi
komunikasi dalam melindungi warga negara dari perilaku komunikasi dan konten
informasi negatif pornografi. Penulis menguraikan kebijakan komunikasi yang
telah dikeluarkan atau dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian
Kominfo. Kementerian Kominfo berperan sebagai penjaga gawang (gatekeeper) yaitu menyaring informasi dan menyebarkannya
untuk masyarakat, lebih fokus kepada konten yang mendidik dan menutup konten
konten yang negatif. Kementerian Kominfo menerapkan mesin sensor untuk menyaring konten
negatif pornografi. Kementerian Kominfo mengoperasikan mesin
sensor bersistem otomatis (crawling) sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2016
perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan
Pasal 40 ayat (2). Kebijakan ini dilakukan dalam rangka melindungi warga negara dari konten
negatif pornografi.
Kata Kunci : Pornografi, Kebijakan Komunikasi, UU ITE, Kementerian
Kominfo.
PENDAHULUAN
Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
setidaknya telah menciptakan banyak perubahan di tengah masyarakat Indonesia akibat pengaruh terjadinya
konvergensi atau perkawinan fungsi antara teknologi komputer baik perangkat
keras maupun perangkat lunak dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran
informasi data, teks, gambar, audio, dan visual.
Di Indonesia sebagian besar memiliki komputer maupun smartphone yang tersambung internet bisa
masuk ke dalam jaringan internet. Hanya dengan menekan satu tombol kita akan masuk ke lautan informasi dan
hiburan yang ada di seluruh dunia. Tiada lagi batasan geografis, seperti desa
global (Global village) maka
masyarakat Indonesia dapat berkomunikasi dan memperoleh informasi dari seluruh
dunia.
Dari tahun ke tahun internet
semakin digandrungi oleh masyarakat, baik perkantoran, universitas, sekolah,
pemerintah hingga rumah tangga, hampir sebagian besar mereka mengakses internet
untuk berkomunikasi, mencari dan bertukar informasi. Keuntungan internet dapat
dilihat dengan cara lain, seperti kita tidak perlu lagi membaca koran edisi
cetak dan lebih memilih membaca melalui edisi internet. Menurut Vivian (20018) Di
AS hampir semua majalah dan koran baik nasional maupun lokal memiliki situs
internet, begitu pula dengan iklan-iklan yang sangat marak beredar di dunia
internet, (Cawidu. 2011: 237).
Tak dapat dipungkiri internet
membuka peluang bagi para penjahat, tak terkecuali para penyaji dan para netter
yang bertukar koleksi gambar atau tulisan yang bersifat porno. Tidaklah
dipungkiri bahwa para pengguna internet saat ini kebanyakan adalah kaum muda,
sehingga kehadiran cyberporn merupakan hiburan tersendiri, apalagi
kebanyakan gambar-gambar yang disajikan adalah gambar orang-orang yang telah
dikenal di masyarakat.
Pada 2017 Polda metro jaya menangkap tiga tersangka penyebaran konten
pornografi melibatkan anak. Para pelaku ditangkap di Purworejo, Garut dan
Bogor. Menurut para pelaku yang ditangkap mengaku bahwa menyebar konten
pornografi melalui media sosial yang berafiliasi dengan jaringan internasional
di 49 negara. Polisi menyatakan bahwa mereka punya bukti berupa 750 ribu foto
dan video berkonten pornografi. (kompas.tv : 2017)
Selanjutnya kasus video porno yang
melibatkan anak di bawah umur akhirnya terungkap. Rekaman threesome yang mengegerkan jagat maya itu ternyata dilakukan di
Bandung, Jawa Barat. Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan (kominfo.go.id : 2018).
Kementerian Kominfo mencatat ada peningkatan
pelaporan aduan konten negatif sepanjang tahun 2017. Bila dibandingkan dengan
tahun 2016, maka lonjakan aduan konten tahun ini tumbuh mencapai 10 kali lipat.
Dari catatan Kementerian
Kominfo, jumlah aduan konten
negatif pada 2016 hanya 6.357. Sedangkan, sepanjang 2017 kemarin jumlahnya
meningkat drastis dengan total 60.135 aduan. Menurut Kementerian Kominfo,
derasnya arus laporan aduan konten negatif yang diterimanya memberi arti bahwa
peran masyarakat untuk turut memberantas konten negatif di internet, semakin
tinggi pada tahun. (kominfo.go.id)
Situs internet dan media sosial yang mengandung pornografi merupakan salah satu fenomena besar yang berada di Indonesia.
Semakin mudah masyarakat membuka, melihat dan mengunduh konten pornografi maka
semakin parahlah moral yang dimiliki masyarakat kita. Akan tetapi tidak semudah
yang dibayangkan untuk menutup dan memblokir situs tersebut karena tidak dapat
dipungkiri salah satu bisnis yang terbesar dan memiliki pengaruh bagi ekonomi
Indonesia adalah pornografi. Selama
pemerintah belum memiliki regulasi yang kuat untuk menutup konten pornografi maka semakin kecil pula kemungkinan Indonesia
akan bersih dari situs negatif yang beredar di internet. Selanjutnya muncul
pertanyaan Bagaimana kebijakan komunikasi yang dibuat oleh pemerintah untuk
melindungi warga negara dari penyebaran konten pornografi di internet?.
Dalam paper ini penulis menguraikan
tentang kebijakan komunikasi di Indonesia
terkait pembatasan konten pornografi dengan menggunakan tinjauan pustaka yang berasal dari
berbagai literature seperti buku, jurnal dan sumber lainnya yang relevan.
PEMBAHASAN
Teori
Gatekeeper (penjaga gerbang)
Menurut DeVito (dalam Cawidu. 2011)
istilah Gatekeeper atau “penjaga
gerbang” pertama kali digunakan oleh Kurt Lewin dalam bukunya Human
Relations tahun 1974,
istilah ini mengacu kepada (1) proses dengan mana suatu pesan berjalan melalui
berbagai pintu, selain juga pada (2) orang atau institusi yang memungkinkan
pesan lewat. Gatekeeper ini sangat penting menjadi jembatan penghubung sebagai
penyaring informasi yang memberi suatu lingkungan yang berbeda dan memberikan
suatu orientasi kepada penerima yang tidak berada dalam lingkungannya atau yang
sebelumnya tidak di perhatikan. Dalam konteks komunikasi massa, umpan balik
dapat mengalir dengan tiga arah : dari penerima ke penjaga gerbang, dari
penerima ke sumber media massa, dan dari pemimpin pendapat ke sumber media
massa.
Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya
teori-teori maka dapat disimpulkan gatekeeper adalah penjagaan gerbang
(seleksi) terhadap semua bahan-bahan informasi yang berdatangan dari berbagai
penjuru arah sumber informasi, hal ini terjadi karena terbatasnya ruang di satu
pihak dan informasi yang datang berjumlah banyak.
Kebijakan Regulasi Pemerintah dalam menanganani Pornografi
Manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa ingin berhubungan dengan
manusia lainnya. Ia ingin mengetahui lingkungan sekitarnya, bahkan ingin
mengetahui apa yang terjadi dalam dirinya. Rasa ingin tahu memaksa manusia perlu berkomunikasi. Menurut Everest dalam Cawidu (2011) bahwa komunikasi sudah merupakan bagian
kekal dari kehidupan manusia, seperti halnya bernafas. Sepanjang manusia ingin
hidup, maka ia perlu berkomunikasi. Banyak pakar menilai bahwa komunikasi
adalah suatu kebutuhan yang sangat fundamental bagi seseorang dalam hidup
bermasyarakat. Schramm dalam Cawidu (2011) menyebut komunikasi dan masyarakat merupakan dua kata kembar
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Sebab tanpa komunikasi tidak
mugkin masyarakat terbentuk, sebaliknya tanpa masyarakat maka manusia tidak
dapat mengembangkan komunikasi.
Hadirnya
internet berhasil menembus hambatan geografis, batasan negara, ras, adat, dan
lain-lain. kita terus
menerus diingatkan bahwa media internasioanal sekarang dan bagaimana arus berita dan budaya
mengitari globe dan membawa kita kedalam sebuah desa global Global village
sebuah istilah yang ditemukan oleh McLuhan (1964). Internet menjadi
pengaruh yang kuat dalam mempercepat globalisasi media. Karakter audiovisual
internet melewati batasan bahasa, tempat,
kota, negara, bahkan antara bangsa, dapat dilakukan dengan cepat dan secara
langsung. Kini adanya internet menjadikan
berita dan budaya mampu menjangkau khalayak
internasional antar wilayah dan antar negara (McQuail:2010:137).
Jadi saat ini masyarakat Indonesia dapat berkomunikasi dan
memperoleh informasi dari seluruh dunia.
Berbicara mengenai komunikasi dan informasi tidak
lepas dari konsep kebijakan komunikasi. Kebijakan komunikasi merupakan kumpulan prinsip-prinsip dan
norma-norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem komunikasi.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem komunikasi mendahului keberadaan kebijakan
komunikasi. Kebijakan komunikasi tak bisa dipisahkan dari perkembangan sosial,
politik dan ekonomi sebuah negara. Menurut Paula Chakravartty dan Katherine
dalam Abrar (2008:4) kebijakan komunikasi selalu memiliki konteks,
domain dan paradigm. Konteks berarti keterkaitan kebijakan komunikasi dengan
sesuatu yang melingkupi dirinya, misalnya politik-ekonomi, politik komunikasi,
dan sebagainya. Konteks ini pula yang menentukan domain kebijakan komunikasi
dan menjadi arti yang penting bagi kebijakan komunikasi itu sendiri.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea 4 yang berbunyi : … melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya
UUD 1945 Pasal 28F : Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut negara berupaya untuk melindungi
warga negara dan menyediakan saluran atau media komunikasi yang bebas dari
konten negatif salah satunya adalah mengurangi perkembangan pornografi. Oleh karena itu Pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No. 44 Tahun 2008
tentang pornografi. Yang termasuk dalam kategori pornografi adalah gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesain lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat percabulan atau
eksploitasi seksual yang melangar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dalam
pasal 18 dinyatakan bahwa pemerintah berwenang untuk mencegah segala bentuk
perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi termasuk melakukan
pemblokiran pornografi di media Internet.
Oleh karena itu pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kementerian Kominfo) sudah menyiapkan langkah-langkah untuk
memperkuat UU Pornografi dalam rangka memblokir situs dan media sosial yang
mengandung konten pornografi. Pemerintah bersama DPR mengeluarkan
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Pada pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan
teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabila
diperlukan pemutusan akses informasi. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat 2a
pada UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi
untuk kemudahan pengelolaannya,: (1) Informasi/dokumen
elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan antara lain
Pornografi/Pornografi Anak, Perjudian, Pemerasan, Penipuan,
Kekerasan/Kekerasan Anak, Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Pelanggaran Kekayaan
Intelektual, Produk dengan Aturan Khusus, Provokasi SARA, Berita Bohong, dan Terorisme/Radikalisme.
(2) Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di
masyarakat yaitu informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat, informasi/dokumen
elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan
di muka umum
Kementerian Kominfo sebagai Gatekeeper di Internet
Infrastruktur teknologi informasi dan komunkasi (TIK) berkembang
di seluruh penjuru Indonesia. Sejalan dengan hadirnya infrastruktur TIK ini
membuat akses internet di Indonesia meningkat tajam. Sebagian besar warga
negara Indonesia berkomunikasi dan
memperoleh informasi melalui internet. Hal ini terlihat dari survey APJII keadaan
demografi pengguna internet pada tahun 2016 demografi pengguna Internet di
Indonesia telah mencapai 132,7 juta jiwa (51,8 %) dari total populasi penduduk
Indonesia yang mencapai 256 juta jiwa. Kondisi terakhir tahun 2017 demografi
pengguna Internet di Indonesia telah mencapai 143,26 juta jiwa (54,68 %) dari
total populasi penduduk Indonesia yang mencapai 262 juta jiwa. (www. apjii.or.id).
Tabel 1. Data Pengguna Internet di Indonesia
|
Tahun
|
Pengguna internet
|
Persentase
|
Kenaikan
|
|
2016
|
132,7 juta dari 256 juta
|
51,8 %
|
2,88%
|
|
2017
|
143,26 juta dari 262 juta
|
54,68 %
|
Sumber : diolah dari www. apjii.or.id
Data pengguna media sosial di Indonesia sangat besar, sesuai survey APJII tahun 2017 yaitu sebesar 87,13% atau 124,82 juta. Pada
November 2017, Kementerian Kominfo telah bertemu dengan 6 pengelola platform media sosial untuk
berkoordinasi dan menjelaskan tentang upaya dalam pencegahan dan menangani
konten internet negatif, khususnya pornografi. Perwakilan yang hadir terdiri
atas Facebook, Google, Twitter, Line,
BigoLive, dan LiveMe. Seluruh
platform media sosial telah diminta agar dapat
berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat dalam memerangi konten internet
negatif. (kominfo.go.id).
Tabel 2. Data Pengguna Internet Berdasarkan Usia di Indonesia
Tahun 2017
|
USIA
|
Jumlah
|
|
|
13-18 tahun
|
16,68 % dari 143,26 juta =
|
23,90 juta
|
|
19-34 tahun
|
49,52 dari 143,26 juta =
|
70,90 juta
|
|
35-54 tahun
|
29,55 dari 143,26 juta =
|
42,33 juta
|
|
54 tahun keatas
|
4,24 dari 143,26 juta =
|
6,07 juta
|
Sumber : diolah dari www. apjii.or.id
Menurut survey APJII tahun 2017 sesuai tabel
2 jumlah penduduk Indonesia anak-anak dan usia muda yang mengakses internet sangat
besar, maka potensi terkena paparan konten informasi pornografi dan konten
negatif lainnya menjadi besar. Hal ini tentu mengkhawatirkan terhadap regenerasi
bangsa di masa yang akan datang tidak akan mengenal lagi yang namanya
moralitas, sopan santun dan kebijaksanaan. Peran Masyarakat diperlukan untuk
mendukung regenerasi bangsa yang baik. Masyarakat dapat melaporkan konten situs yang negatif kepada Kementerian Kominfo melalui email
aduankonten@kominfo.go.id atau ke http://trustpositif.kominfo.go.id serta WhatsApp di
nomor 0811 922 4545.
Tabel 3. Data Pengaduan Masyarakat
Tahun 2017 Terkait Konten Negatif
|
Kategori
|
Jumlah aduan
|
|
Pornografi
|
19.778
|
|
SARA
|
16.742
|
|
Fitnah
|
7.795
|
|
Perjudian
|
7.246
|
|
Penipuan
|
2.950
|
|
Konten yang Meresahkan
Masyarakat
|
1.691
|
|
Terorisme/Radikalisme
|
1.586
|
|
Perdagangan Produk dengan
Aturan Khusus
|
800
|
|
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HKI)
|
739
|
|
Konten Negatif yang
Direkomendasikan Instansi Sektor
|
215
|
|
Kekerasan/Kekerasan
Pada Anak
|
150
|
|
Pelanggaran
Keamanan Informasi
|
142
|
|
Konten
yang Melanggar Nilai Sosial Budaya
|
142
|
|
Konten
yang Memfasilitasi Diaksesnya Konten Negatif
|
125
|
|
Separatisme/Organisasi
Berbahaya
|
34
|
|
|
|
|
Jumlah
|
60.135
|
Sumber
: data diolah dari https://kominfo.go.id/content/detail/12351/konten-porno-paling-banyak-dilaporkan-sepanjang-2017/0/sorotan_media
Pornografi merupakan masalah serius di dunia internet. Hal ini bisa
dilihat dari jumlah pengaduan terkait menempati urutan pertama. Bentuk upaya
kesungguhan pemerintah menekan penyebaran konten negatif sebagai amanat UUD
1945 dan UU dalam melindungi warga negara Indonesia, maka Kementerian Kominfo membeli mesin sensor
internet positif atau disebut mesin crawling. Mulai Rabu, 3 Januari 2018, mesin crawling tersebut
mulai beroperasi penuh. Mesin sensor akan merayapi segala konten negatif yang
tersebar di internet. Pengadaan mesin ini menelan biaya hingga Rp194
milar. Dana sebesar itu tidak hanya digunakan untuk membeli teknologi
penapisan. Dengan adanya mesin ini, maka Kominfo bisa melakukan sensor
dalam skala yang jauh lebih besar dari sebelumnya. Sebelumnya, penyensoran
dilakukan manual dengan tenaga manusia dan laporan masyarakat.
Mesin crawling Kementerian Kominfo ini
ditempatkan di lantai delapan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tim siber
yang menangani operasional mesin dinamakan tim Cyber Drone 9 (CD 9). Mesin crawling bisa menciduk jutaan situs dan konten media sosial hanya
lewat satu kata kunci. Kecepatan pengumpulan datanya pun terbilang sangat
cepat. "Mesin ini mempercepat waktu, meningkatkan volume, dan penindakan
oleh penegak hukum". Menurut Kementerian Kominfo mesin crawling ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur
sektor lain dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kominfo bisa
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jika
mencari konten berbau teroris, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konten
investasi bodong, koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait
obat-obat yang tidak berizin atau dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)
penjualan narkoba melalui internet.
Pemerintah melihat pentingnya kebijakan regulasi tentang keberadaan situs dan konten media sosial dimana mereka dapat diakses bebas oleh masyarakat,
jika tidak ada batasan maka ada dampak yang terjadi pada masyarakat. Dikaitkan
dengan teori gatekeeper yang
menunjukkan bahwa teori ini memberikan dukungan yang kuat terhadap kebijakan
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana Kementerian Kominfo sebagai gatekeeper masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi yang
muatannya lebih positif. Kementerian Kominfo sendiri berperan sebagai
penjaga gawang yaitu menyaring informasi dan menyebarkannya untuk masyarakat,
lebih fokus kepada konten yang mendidik dan menutup konten konten yang negatif.
Sebagai gatekeeper Kementerian Kominfo mencari tahu mengapa masyarakat
lebih cenderung mencari dan membuka situs porno tersebut, apa sajakah yang
masyarakat inginkan terhadap informasi-informasi yang ada di dunia maya dan
sebagainya. Kemudian dari beberapa hal tersebut maka kemudian disaring lalu
dipertimbangkan langkah-langkah apa saja kah yang dapat dilakukan pemerintah
dalam hal ini Kementerian Kominfo
untuk sebisa mungkin menutup dan memblokir situs-situs yang mengandung konten
pornografi.
Kebijakan
memblokir situs dan media sosial yang mengandung pornografi ini tentunya tidak
berjalan mulus. Ancaman dalam kebijakan ini contoh pada kasus UU ITE Pasal 27
(3) misalnya dimana pada bulan April 2009 masyarakat mengajukan “yudicial
review“ yaitu peninjauan kembali mengenai suatu UU atau peraturan
pemerintah, hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat menganggap bahwa pasal
tersebut dianggap mengancam kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi.
Sedangkan pemerintah tidak menganggap bahwa pasal ini menjadi masalah karena
sudah sangat jelas bahwa mengakses informasi merupakan hak prerogatif semua
masyarakat, namun informasi dalam hal ini, informasi yang positif bukanlah
informasi yang tidak mendidik yang dikemudian hari akan menjadi masalah.
Ancaman
yang lain dengan adanya kebijakan ini adalah pada bisnis. Bisnis merupakan
sumber perekonomian terbesar di Indonesia, dan faktor ekonomi merupakan ancaman
terbesar dalam membuat kebijakn untuk menutup situs porno ini. Jika pengusaha
besar gulung tikar maka tidak menutup kemungkinan perekonomian kita pun akan
terpuruk. Seperti yang kita ketahui bisnis yang paling besar, menggiurkan dan
paling cepat menghasilkan adalah bisnis peredaran situs-situs porno, oleh karena itu, yang
menjadi ancaman jika ditutupnya akses ini maka banyak para pengusaha yang “bangkrut”.
PENUTUP
Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa
ingin berkomunikasi dan mencari informasi. Komunikasi dan informasi tidak
lepas dari konsep kebijakan komunikasi. Kebijakan komunikasi merupakan kumpulan prinsip-prinsip dan
norma-norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem komunikasi.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem komunikasi mendahului keberadaan kebijakan
komunikasi. Kebijakan komunikasi tak bisa dipisahkan dari perkembangan sosial,
politik dan ekonomi sebuah negara.
Kebijakan komunikasi di Indonesia
terkait konten negatif khususnya pornografi diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang
pornografi dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2a. Bentuk upaya kesungguhan pemerintah menekan penyebaran
konten pornografi, maka Kementerian Kominfo membeli mesin sensor
internet. Kementerian Kominfo sendiri berperan sebagai
penjaga gawang yaitu menyaring informasi dan menyebarkannya untuk masyarakat,
lebih fokus kepada konten yang mendidik dan menutup konten konten yang negatif. Kementerian Kominfo untuk sebisa mungkin menutup
dan memblokir situs-situs
yang
mengandung pornografi.
Mulai 3 Januari 2018, mesin sensor Kementerian Kominfo beroperasi
merayapi segala konten negatif. Mesin crawling ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur
sektor lain dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kominfo bisa
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jika
mencari konten berbau teroris, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait
konten investasi bodong, koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) terkait obat-obat yang tidak berizin atau dengan Bandan Narkotika
Nasional (BNN) penjualan narkoba melalui internet.
Peran masyarakat diperlukan dalam membatasi konten pornografi
dan informasi negatif lainnya di internet. Masyarakat dapat melaporkan konten situs
pornografi dan yang negatif lainnya kepada Kementerian Kominfo. Sarana pelaporan aduan konten
negatif di internet oleh masyarakat dapat melalui email
aduankonten@kominfo.go.id atau ke http://trustpositif.kominfo.go.id serta WhatsApp di nomor 0811 922 4545. Dengan bersatunya pemerintah dan masyarakat maka tujuan negara untuk
melindungi warga negara dari penyebaran konten pornografi akan dapat terwujud.
REFERENSI :
Buku / Jurnal
:
Abrar, Ana Nadya, (2008), Kebijakan Media Interaktif: Belum Melancarkan
Sistem Komunikasi Indonesia.
Jurnal Ilmu
Komunikasi. Volume
5, Nomor 1, Juni 2008.
halaman 85-97.
Abrar, Ana Nadya, (2008), Kebijakan Komunikasi :
Konsep, Hakekat dan Praktek. Yogyakarta. Gaya Media.
Aritonang, Agusly.
(2011). Kebijakan Komunikasi di
Indonesia: Gambaran Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Jurnal Komunikasi, Volume 1, Nomor 3, Juli 2011.halaman 261-278.
Brown, Robin. (2010). “The Media and The Policy Process”. Dalam Sigrid Koch-Baumgarten dan
Katrin Voltmer (editor), Public
Policy and Mass Media: The Interplay of Mass Communication and Political
Decision Making. New York :
Routledge.
Cawidu, RA dan Cangara, Hafied. (2011).
Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Mengatasi Situs Porno pada Media Maya
(Studi Peran Departemen Komunikasi dan Informatika RI dalam Penyusunan
Kebijakan Komunikasi). Jurnal
Komunikasi KAREBA. No. 3 Vol. 1 Juli –
September 2011
Freedman, Des. (2008).The Politics of Media Policy. UK and USA: Polity Press.
McQuail, Denis. (2010). Mass Communication Theory. Sixth
Edition. London: Sage. /Penerjemah Putri Iva Izzati. 2011. Jakarta. Salemba
Humanika.
Parsons, waine. (2005) Public policy, pengantar teori dan praktek Analisis Kebijakan. Jakarta. Prenada media Jakarta
Suwitri, Sri dkk. (2014). Analisis Kebijakan Publik (edisi
2). Jakarta : Universitas Terbuka.
Winarno, Budi, (2007), Teori
dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta : Media Pressindo.
Artikel online:
Kominfo.go.id. (2017). Bagaimana Cara
Mengadukan Konten yang Mengadung SARA atau-Hatespeech ke Kementerian Kominfo. diakses tanggal 04
Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/6995/bagaimana-cara-mengadukan-konten-yang-mengadung-sara-atau-hatespeech-ke-kementerian-kominfo/0/faq
Kominfo.go.id. (2017).
ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/10336/ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo/0/sorotan_media
Kominfo.go.id. (2017).
Konten Porno Paling Banyak Dilaporkan
Sepanjang 2017. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/12351/konten-porno-paling-banyak-dilaporkan-sepanjang-2017/0/sorotan_media
Kominfo.go.id. (2017).
Ragam Konten yang Bisa Diadukan Melalui
Aduan Konten. diakses tanggal 04
Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/10331/ragam-konten-yang-bisa-diadukan-melalui-aduankontenid/0/videografis
Kominfo.go.id. (2017).
Tolong Jangan Sebar Video Porno Anak itu
Lagi Kasihan. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/12352/tolong-jangan-sebar-video-porno-anak-itu-lagi-kasihan/0/sorotan_media
Kominfo.go.id. (2018).
Besok Mesin Sensor Milik Kemkominfo Mulai Berburu. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/12249/besok-mesin-sensor-milik-kemkominfo-mulai-berburu/0/sorotan_media
Kominfo.go.id. (2018).
Sensor konten negatif. diakses
tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/12893/sensor-konten-negatif/0/sorotan_media
Kompas.tv. (2017). Pornografi Anak Polisi Temukan 750 Ribu
Konten. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://www.kompas.tv/content/article/12950/video/berita-kompas-tv/pornografi-anak-polisi-temukan-750-ribu-konten
www. apjii.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar