Senin, 03 September 2018

kebijakan komunikasi-mesin crawling -Kementerian Kominfo


KEBIJAKAN KOMUNIKASI UNTUK MELINDUNGI WARGA NEGARA DARI KONTEN PORNOGRAFI DI INTERNET


Sahuri
Program S2 Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Email : huri.adam@gmail.com


Abstrak :
Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), internet membuka peluang bagi para penjahat, tak terkecuali para penyaji dan para netter yang bertukar koleksi gambar atau tulisan yang mengandung sifat pornografi. Situs internet dan media sosial yang mengandung pornografi merupakan salah satu fenomena besar di Indonesia. Semakin mudah masyarakat membuka, melihat dan mengunduh konten pornografi maka semakin parahlah moral yang dimiliki masyarakat kita.
Paper ini menguraikan kebijakan dan regulasi komunikasi dalam melindungi warga negara dari perilaku komunikasi dan konten informasi negatif pornografi. Penulis menguraikan kebijakan komunikasi yang telah dikeluarkan atau dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo berperan sebagai penjaga gawang (gatekeeper) yaitu menyaring informasi dan menyebarkannya untuk masyarakat, lebih fokus kepada konten yang mendidik dan menutup konten konten yang negatif. Kementerian Kominfo menerapkan mesin sensor untuk menyaring konten negatif pornografi. Kementerian Kominfo mengoperasikan mesin sensor bersistem otomatis (crawling) sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2). Kebijakan ini dilakukan dalam rangka melindungi warga negara dari konten negatif pornografi.


Kata Kunci : Pornografi, Kebijakan Komunikasi, UU ITE, Kementerian Kominfo.



PENDAHULUAN
Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) setidaknya telah menciptakan banyak perubahan di tengah masyarakat Indonesia akibat pengaruh terjadinya konvergensi atau perkawinan fungsi antara teknologi komputer baik perangkat keras maupun perangkat lunak dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran informasi data, teks, gambar, audio, dan visual.
Di Indonesia sebagian besar memiliki komputer maupun smartphone yang tersambung internet bisa masuk ke dalam jaringan internet. Hanya dengan menekan satu  tombol  kita akan masuk ke lautan informasi dan hiburan yang ada di seluruh dunia. Tiada lagi batasan geografis, seperti desa global (Global village) maka masyarakat Indonesia dapat berkomunikasi dan memperoleh informasi dari seluruh dunia.
Dari tahun ke tahun internet semakin digandrungi oleh masyarakat, baik perkantoran, universitas, sekolah, pemerintah hingga rumah tangga, hampir sebagian besar mereka mengakses internet untuk berkomunikasi, mencari dan bertukar informasi. Keuntungan internet dapat dilihat dengan cara lain, seperti kita tidak perlu lagi membaca koran edisi cetak dan lebih memilih membaca melalui edisi internet. Menurut Vivian (20018) Di AS hampir semua majalah dan koran baik nasional maupun lokal memiliki situs internet, begitu pula dengan iklan-iklan yang sangat marak beredar di dunia internet, (Cawidu. 2011: 237).
Tak dapat dipungkiri internet membuka peluang bagi para penjahat, tak terkecuali para penyaji dan para netter yang bertukar koleksi gambar atau tulisan yang bersifat porno. Tidaklah dipungkiri bahwa para pengguna internet saat ini kebanyakan adalah kaum muda, sehingga kehadiran cyberporn merupakan hiburan tersendiri, apalagi kebanyakan gambar-gambar yang disajikan adalah gambar orang-orang yang telah dikenal di masyarakat.
Pada 2017 Polda metro jaya menangkap tiga tersangka penyebaran konten pornografi melibatkan anak. Para pelaku ditangkap di Purworejo, Garut dan Bogor. Menurut para pelaku yang ditangkap mengaku bahwa menyebar konten pornografi melalui media sosial yang berafiliasi dengan jaringan internasional di 49 negara. Polisi menyatakan bahwa mereka punya bukti berupa 750 ribu foto dan video berkonten pornografi. (kompas.tv : 2017)
Selanjutnya kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur akhirnya terungkap. Rekaman threesome yang mengegerkan jagat maya itu ternyata dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan (kominfo.go.id : 2018).
Kementerian Kominfo mencatat ada peningkatan pelaporan aduan konten negatif sepanjang tahun 2017. Bila dibandingkan dengan tahun 2016, maka lonjakan aduan konten tahun ini tumbuh mencapai 10 kali lipat. Dari catatan Kementerian Kominfo, jumlah aduan konten negatif pada 2016 hanya 6.357. Sedangkan, sepanjang 2017 kemarin jumlahnya meningkat drastis dengan total 60.135 aduan. Menurut Kementerian Kominfo, derasnya arus laporan aduan konten negatif yang diterimanya memberi arti bahwa peran masyarakat untuk turut memberantas konten negatif di internet, semakin tinggi pada tahun. (kominfo.go.id)
Situs internet dan media sosial yang mengandung pornografi merupakan salah satu fenomena besar yang berada di Indonesia. Semakin mudah masyarakat membuka, melihat dan mengunduh konten pornografi maka semakin parahlah moral yang dimiliki masyarakat kita. Akan tetapi tidak semudah yang dibayangkan untuk menutup dan memblokir situs tersebut karena tidak dapat dipungkiri salah satu bisnis yang terbesar dan memiliki pengaruh bagi ekonomi Indonesia adalah pornografi. Selama pemerintah belum memiliki regulasi yang kuat untuk menutup konten pornografi maka semakin kecil pula kemungkinan Indonesia akan bersih dari situs negatif yang beredar di internet. Selanjutnya muncul pertanyaan Bagaimana kebijakan komunikasi yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi warga negara dari penyebaran konten pornografi di internet?.
Dalam paper ini penulis menguraikan tentang kebijakan  komunikasi di Indonesia terkait pembatasan konten pornografi dengan menggunakan tinjauan pustaka yang berasal dari berbagai literature seperti buku, jurnal dan sumber lainnya yang relevan.


PEMBAHASAN

Teori Gatekeeper (penjaga gerbang)

Menurut DeVito (dalam Cawidu. 2011) istilah  Gatekeeper atau “penjaga gerbang” pertama kali digunakan oleh Kurt Lewin dalam bukunya Human Relations tahun 1974, istilah ini mengacu kepada (1) proses dengan mana suatu pesan berjalan melalui berbagai pintu, selain juga pada (2) orang atau institusi yang memungkinkan pesan lewat. Gatekeeper ini sangat  penting menjadi jembatan penghubung sebagai penyaring informasi yang memberi suatu lingkungan yang berbeda dan memberikan suatu orientasi kepada penerima yang tidak berada dalam lingkungannya atau yang sebelumnya tidak di perhatikan. Dalam konteks komunikasi massa, umpan balik dapat mengalir dengan tiga arah : dari penerima ke penjaga gerbang, dari penerima ke sumber media massa, dan dari pemimpin pendapat ke sumber media massa.
Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya teori-teori maka dapat disimpulkan gatekeeper adalah penjagaan gerbang (seleksi) terhadap semua bahan-bahan informasi yang berdatangan dari berbagai penjuru arah sumber informasi, hal ini terjadi karena terbatasnya ruang di satu pihak dan informasi yang datang berjumlah banyak.

Kebijakan Regulasi Pemerintah  dalam menanganani Pornografi
Manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa ingin berhubungan dengan manusia lainnya. Ia ingin mengetahui lingkungan sekitarnya, bahkan ingin mengetahui apa yang terjadi dalam dirinya. Rasa ingin tahu memaksa manusia perlu berkomunikasi. Menurut Everest dalam Cawidu (2011) bahwa komunikasi sudah merupakan bagian kekal dari kehidupan manusia, seperti halnya bernafas. Sepanjang manusia ingin hidup, maka ia perlu berkomunikasi. Banyak pakar menilai bahwa komunikasi adalah suatu kebutuhan yang sangat fundamental bagi seseorang dalam hidup bermasyarakat. Schramm dalam Cawidu (2011) menyebut komunikasi dan masyarakat merupakan dua kata kembar yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Sebab tanpa komunikasi tidak mugkin masyarakat terbentuk, sebaliknya tanpa masyarakat maka manusia tidak dapat mengembangkan komunikasi.
Hadirnya internet berhasil menembus hambatan geografis, batasan negara, ras, adat, dan lain-lain. kita terus menerus diingatkan bahwa media internasioanal sekarang  dan bagaimana arus berita dan budaya mengitari globe dan membawa kita kedalam sebuah desa global Global village  sebuah istilah yang ditemukan oleh McLuhan (1964). Internet menjadi pengaruh yang kuat dalam mempercepat globalisasi media. Karakter audiovisual internet melewati batasan bahasa, tempat, kota, negara, bahkan antara bangsa, dapat dilakukan dengan cepat dan secara langsung. Kini adanya internet menjadikan berita dan budaya mampu menjangkau khalayak internasional antar wilayah dan antar negara (McQuail:2010:137). Jadi saat ini masyarakat Indonesia dapat berkomunikasi dan memperoleh informasi dari seluruh dunia.
Berbicara mengenai komunikasi dan informasi tidak lepas dari konsep kebijakan komunikasi. Kebijakan komunikasi merupakan kumpulan prinsip-prinsip dan norma-norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem komunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem komunikasi mendahului keberadaan kebijakan komunikasi. Kebijakan komunikasi tak bisa dipisahkan dari perkembangan sosial, politik dan ekonomi sebuah negara. Menurut Paula Chakravartty dan Katherine dalam Abrar (2008:4) kebijakan komunikasi selalu memiliki konteks, domain dan paradigm. Konteks berarti keterkaitan kebijakan komunikasi dengan sesuatu yang melingkupi dirinya, misalnya politik-ekonomi, politik komunikasi, dan sebagainya. Konteks ini pula yang menentukan domain kebijakan komunikasi dan menjadi arti yang penting bagi kebijakan komunikasi itu sendiri.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea 4 yang berbunyi : …  melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya UUD 1945 Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut  negara berupaya untuk melindungi warga negara dan menyediakan saluran atau media komunikasi yang bebas dari konten negatif salah satunya adalah mengurangi perkembangan pornografi. Oleh karena itu Pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Yang termasuk dalam kategori pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesain lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat percabulan atau eksploitasi seksual yang melangar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dalam pasal 18 dinyatakan bahwa pemerintah berwenang untuk mencegah segala bentuk perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi termasuk melakukan pemblokiran pornografi di media Internet.
Oleh karena itu pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memperkuat UU Pornografi dalam rangka memblokir situs dan media sosial yang mengandung konten pornografi.  Pemerintah bersama DPR mengeluarkan  Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada  pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabila diperlukan pemutusan akses informasi. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat 2a pada UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan  pengelolaannya,: (1) Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan  antara lain  Pornografi/Pornografi Anak, Perjudian, Pemerasan, Penipuan, Kekerasan/Kekerasan Anak, Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Produk dengan Aturan Khusus, Provokasi SARA, Berita Bohong, dan Terorisme/Radikalisme. (2) Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat yaitu informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat, informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di  muka umum

Kementerian Kominfo sebagai Gatekeeper di Internet
Infrastruktur teknologi informasi dan komunkasi (TIK) berkembang di seluruh penjuru Indonesia. Sejalan dengan hadirnya infrastruktur TIK ini membuat akses internet di Indonesia meningkat tajam. Sebagian besar warga negara Indonesia berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui internet. Hal ini terlihat dari survey APJII keadaan demografi pengguna internet pada tahun 2016 demografi pengguna Internet di Indonesia telah mencapai 132,7 juta jiwa (51,8 %) dari total populasi penduduk Indonesia yang mencapai 256 juta jiwa. Kondisi terakhir tahun 2017 demografi pengguna Internet di Indonesia telah mencapai 143,26 juta jiwa (54,68 %) dari total populasi penduduk Indonesia yang mencapai 262 juta jiwa. (www. apjii.or.id).

Tabel 1. Data Pengguna Internet di Indonesia
Tahun
Pengguna internet
Persentase
Kenaikan
2016
132,7 juta dari 256 juta
51,8 %
2,88%
2017
143,26 juta dari 262 juta
54,68 %
Sumber : diolah dari www. apjii.or.id

Data pengguna media sosial di Indonesia sangat besar, sesuai survey APJII tahun 2017 yaitu sebesar 87,13% atau 124,82 juta. Pada November 2017, Kementerian Kominfo telah bertemu dengan 6 pengelola platform media sosial untuk berkoordinasi dan menjelaskan tentang upaya dalam pencegahan dan menangani konten internet negatif, khususnya pornografi. Perwakilan yang hadir terdiri atas Facebook, Google, Twitter, Line, BigoLive, dan LiveMe. Seluruh platform media sosial telah diminta agar dapat berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat dalam memerangi konten internet negatif. (kominfo.go.id).



Tabel 2. Data Pengguna Internet Berdasarkan Usia di Indonesia Tahun 2017
USIA
Jumlah
13-18 tahun
16,68 % dari 143,26 juta =
23,90 juta
19-34 tahun
49,52 dari 143,26 juta =
70,90 juta
35-54 tahun
29,55 dari 143,26 juta =
42,33 juta
54 tahun keatas
4,24 dari 143,26 juta =
6,07 juta
Sumber : diolah dari www. apjii.or.id

Menurut survey APJII tahun 2017 sesuai tabel 2 jumlah penduduk Indonesia anak-anak dan usia muda yang mengakses internet sangat besar, maka potensi terkena paparan konten informasi pornografi dan konten negatif lainnya menjadi besar. Hal ini tentu mengkhawatirkan terhadap regenerasi bangsa di masa yang akan datang tidak akan mengenal lagi yang namanya moralitas, sopan santun dan kebijaksanaan. Peran Masyarakat diperlukan untuk mendukung regenerasi bangsa yang baik. Masyarakat dapat melaporkan konten situs yang  negatif kepada Kementerian Kominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau ke http://trustpositif.kominfo.go.id serta WhatsApp di nomor 0811 922 4545.

Tabel 3. Data Pengaduan Masyarakat Tahun 2017 Terkait Konten Negatif

Kategori
Jumlah aduan
Pornografi
19.778
SARA
16.742
Fitnah
7.795
Perjudian
7.246
Penipuan
2.950
Konten yang Meresahkan Masyarakat
1.691
Terorisme/Radikalisme
1.586
Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus
800
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI)
739
Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Sektor
215
Kekerasan/Kekerasan Pada Anak
150
Pelanggaran Keamanan Informasi
142
Konten yang Melanggar Nilai Sosial Budaya
142
Konten yang Memfasilitasi Diaksesnya Konten Negatif 
125
Separatisme/Organisasi Berbahaya
34


Jumlah
60.135

Pornografi merupakan masalah serius di dunia internet. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pengaduan terkait menempati urutan pertama. Bentuk upaya kesungguhan pemerintah menekan penyebaran konten negatif sebagai amanat UUD 1945 dan UU dalam melindungi warga negara Indonesia, maka   Kementerian Kominfo membeli mesin sensor internet positif atau disebut mesin crawling. Mulai Rabu, 3 Januari 2018, mesin crawling tersebut mulai beroperasi penuh. Mesin sensor akan merayapi segala konten negatif yang tersebar di internet. Pengadaan mesin ini menelan biaya hingga Rp194 milar. Dana sebesar itu tidak hanya digunakan untuk membeli teknologi penapisan.  Dengan adanya mesin ini, maka Kominfo bisa melakukan sensor dalam skala yang jauh lebih besar dari sebelumnya. Sebelumnya, penyensoran dilakukan manual dengan tenaga manusia dan laporan masyarakat. 
Mesin crawling Kementerian Kominfo ini ditempatkan di lantai delapan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tim siber yang menangani operasional mesin dinamakan tim Cyber Drone 9 (CD 9). Mesin crawling bisa menciduk jutaan situs dan konten media sosial hanya lewat satu kata kunci. Kecepatan pengumpulan datanya pun terbilang sangat cepat. "Mesin ini mempercepat waktu, meningkatkan volume, dan penindakan oleh penegak hukum".  Menurut Kementerian Kominfo mesin crawling ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur sektor lain dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kominfo bisa berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jika mencari konten berbau teroris, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konten investasi bodong, koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat-obat yang tidak berizin atau dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) penjualan narkoba melalui internet.
Pemerintah melihat pentingnya kebijakan regulasi tentang keberadaan situs dan konten media sosial dimana mereka dapat diakses bebas oleh masyarakat, jika tidak ada batasan maka ada dampak yang terjadi pada masyarakat. Dikaitkan dengan teori gatekeeper yang menunjukkan bahwa teori ini memberikan dukungan yang kuat terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana Kementerian Kominfo sebagai gatekeeper masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi yang muatannya lebih positif.  Kementerian Kominfo sendiri berperan sebagai penjaga gawang yaitu menyaring informasi dan menyebarkannya untuk masyarakat, lebih fokus kepada konten yang mendidik dan menutup konten konten yang negatif. Sebagai gatekeeper Kementerian Kominfo mencari tahu mengapa masyarakat lebih cenderung mencari dan membuka situs porno tersebut, apa sajakah yang masyarakat inginkan terhadap informasi-informasi yang ada di dunia maya dan sebagainya. Kemudian dari beberapa hal tersebut maka kemudian disaring lalu dipertimbangkan langkah-langkah apa saja kah yang dapat dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo untuk sebisa mungkin menutup dan memblokir situs-situs yang mengandung konten pornografi.
Kebijakan memblokir situs dan media sosial yang mengandung pornografi ini tentunya tidak berjalan mulus. Ancaman dalam kebijakan ini contoh pada kasus UU ITE Pasal 27 (3) misalnya dimana pada bulan April 2009 masyarakat mengajukan “yudicial review“ yaitu peninjauan kembali mengenai suatu UU atau peraturan pemerintah, hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat menganggap bahwa pasal tersebut dianggap mengancam kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi. Sedangkan pemerintah tidak menganggap bahwa pasal ini menjadi masalah karena sudah sangat jelas bahwa mengakses informasi merupakan hak prerogatif semua masyarakat, namun informasi dalam hal ini, informasi yang positif bukanlah informasi yang tidak mendidik yang dikemudian hari akan menjadi masalah.
Ancaman yang lain dengan adanya kebijakan ini adalah pada bisnis. Bisnis merupakan sumber perekonomian terbesar di Indonesia, dan faktor ekonomi merupakan ancaman terbesar dalam membuat kebijakn untuk menutup situs porno ini. Jika pengusaha besar gulung tikar maka tidak menutup kemungkinan perekonomian kita pun akan terpuruk. Seperti yang kita ketahui bisnis yang paling besar, menggiurkan dan paling cepat menghasilkan adalah bisnis peredaran situs-situs porno, oleh karena itu, yang menjadi ancaman jika ditutupnya akses ini maka banyak para pengusaha yang “bangkrut”.

PENUTUP
Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa ingin berkomunikasi dan mencari informasi. Komunikasi dan informasi tidak lepas dari konsep kebijakan komunikasi. Kebijakan komunikasi merupakan kumpulan prinsip-prinsip dan norma-norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem komunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem komunikasi mendahului keberadaan kebijakan komunikasi. Kebijakan komunikasi tak bisa dipisahkan dari perkembangan sosial, politik dan ekonomi sebuah negara.
Kebijakan komunikasi di Indonesia terkait konten negatif khususnya pornografi diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2a. Bentuk upaya kesungguhan pemerintah menekan penyebaran konten pornografi, maka Kementerian Kominfo membeli mesin sensor internet. Kementerian Kominfo sendiri berperan sebagai penjaga gawang yaitu menyaring informasi dan menyebarkannya untuk masyarakat, lebih fokus kepada konten yang mendidik dan menutup konten konten yang negatif. Kementerian Kominfo untuk sebisa mungkin menutup dan memblokir situs-situs yang mengandung pornografi.
Mulai 3 Januari 2018, mesin sensor Kementerian Kominfo beroperasi merayapi segala konten negatif. Mesin crawling ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur sektor lain dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kominfo bisa berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jika mencari konten berbau teroris, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konten investasi bodong, koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat-obat yang tidak berizin atau dengan Bandan Narkotika Nasional (BNN) penjualan narkoba melalui internet.
Peran masyarakat  diperlukan dalam membatasi konten pornografi dan informasi negatif lainnya di internet. Masyarakat dapat melaporkan konten situs pornografi dan yang  negatif lainnya kepada Kementerian Kominfo. Sarana pelaporan aduan konten negatif di internet oleh masyarakat dapat melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau ke http://trustpositif.kominfo.go.id serta WhatsApp di nomor 0811 922 4545. Dengan bersatunya pemerintah dan masyarakat maka tujuan negara untuk melindungi warga negara dari penyebaran konten pornografi akan dapat terwujud.

REFERENSI :
Buku / Jurnal :
Abrar, Ana Nadya, (2008),  Kebijakan Media Interaktif: Belum Melancarkan Sistem Komunikasi Indonesia.  Jurnal Ilmu Komunikasi. Volume 5, Nomor 1, Juni 2008. halaman 85-97.
Abrar, Ana Nadya, (2008), Kebijakan Komunikasi : Konsep, Hakekat dan Praktek. Yogyakarta. Gaya Media.
Aritonang, Agusly. (2011). Kebijakan Komunikasi di Indonesia: Gambaran Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Komunikasi, Volume 1, Nomor 3, Juli 2011.halaman 261-278.
Brown, Robin. (2010). “The Media and The Policy Process”. Dalam Sigrid Koch-Baumgarten dan Katrin Voltmer (editor), Public Policy and Mass Media: The Interplay of Mass Communication and Political Decision Making. New York : Routledge.
Cawidu, RA dan  Cangara, Hafied. (2011). Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Mengatasi Situs Porno pada Media Maya (Studi Peran Departemen Komunikasi dan Informatika RI dalam Penyusunan Kebijakan Komunikasi).  Jurnal Komunikasi KAREBA.  No. 3 Vol. 1 Juli – September 2011
Freedman, Des. (2008).The Politics of Media Policy. UK and USA: Polity Press.
McQuail, Denis. (2010). Mass Communication Theory. Sixth Edition. London: Sage. /Penerjemah Putri Iva Izzati. 2011. Jakarta. Salemba Humanika.
Parsons, waine. (2005) Public policy, pengantar teori dan praktek Analisis Kebijakan. Jakarta. Prenada media Jakarta
Suwitri, Sri dkk. (2014). Analisis Kebijakan Publik  (edisi 2). Jakarta : Universitas Terbuka.
Winarno, Budi, (2007), Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta : Media Pressindo.


Artikel online:
Kominfo.go.id. (2017). Bagaimana Cara Mengadukan Konten yang Mengadung SARA atau-Hatespeech ke Kementerian Kominfo. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/6995/bagaimana-cara-mengadukan-konten-yang-mengadung-sara-atau-hatespeech-ke-kementerian-kominfo/0/faq
Kominfo.go.id. (2017). ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo. diakses tanggal  04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/10336/ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo/0/sorotan_media
Kominfo.go.id. (2017). Konten Porno Paling Banyak Dilaporkan Sepanjang 2017. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/12351/konten-porno-paling-banyak-dilaporkan-sepanjang-2017/0/sorotan_media
Kominfo.go.id. (2017). Ragam Konten yang Bisa Diadukan Melalui Aduan Konten. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/10331/ragam-konten-yang-bisa-diadukan-melalui-aduankontenid/0/videografis
Kominfo.go.id. (2017). Tolong Jangan Sebar Video Porno Anak itu Lagi Kasihan. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/12352/tolong-jangan-sebar-video-porno-anak-itu-lagi-kasihan/0/sorotan_media
Kominfo.go.id. (2018). Besok Mesin Sensor Milik Kemkominfo Mulai Berburu. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/12249/besok-mesin-sensor-milik-kemkominfo-mulai-berburu/0/sorotan_media
Kominfo.go.id. (2018). Sensor konten negatif. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://kominfo.go.id/content/detail/12893/sensor-konten-negatif/0/sorotan_media
Kompas.tv. (2017). Pornografi Anak Polisi Temukan 750 Ribu Konten. diakses tanggal 04 Juni 2018. https://www.kompas.tv/content/article/12950/video/berita-kompas-tv/pornografi-anak-polisi-temukan-750-ribu-konten
www. apjii.or.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar